PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 103

AKUNTANSI S A L A M
 
Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf standar. Paragraf Standar harus dibaca dalam kaitannya dengan paragraf penjelasan yang dicetak dengan huruf tegak (biasa). Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material
(immaterial items).

PENDAHULUAN
Tujuan
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksisalam.

Ruang Lingkup
2. Pernyataan ini diterapkan untuk:
(a) lembaga keuangan syariah yang melakukan transaksi
salam baik sebagai penjual maupun pembeli; dan
(b) pihak-pihak yang melakukan transaksisalam dengan
lembaga keuangan syariah.

3. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akads a l a m
4. Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antara lain,
adalah
(a) perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(b) lembaga keuangan syariah non-bank seperti asuransi,
lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; dan
(c) lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksisalam
Definisi
5. Berikut ini adalah pengertian istilah yang diguna-
kan dalam Pernyataan ini:
Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan)
dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu
Nilai wajar adalah suatu jumlah yang dapat digunakan untuk mengukur aset yang dapat dipertukarkan melalui suatu transaksi yang wajar (arm’s length transaction) yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai
Nilai tercatat adalah nilai yang diakui dalam neraca
Karakteristik
6. Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksisalam. Jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan carasalam maka hal ini disebutsalam paralel.
7. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
(a) akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah (penjual) dan pembeli akhir; dan
(b) kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).

8. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh
pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang

pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan
9. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya
10. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
11. Transaksis a l a m dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksis a l a m diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
ui pada saat modal usahasalam
dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
13.Modal usahas a l a m dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usahas a l a m dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha
salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai
wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
14.Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur
sebagai berikut:
(a) jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai
nilai yang disepakati;
(b) jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
(i) barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
(ii) barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
(c) jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengirim- an, maka:
(i) jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai ter- catat piutangs a l a m sebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad;
(ii) jika akads a l a m dibatalkan sebagian atau selu- ruhnya, maka piutangs a l a m berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; dan
(iii) jika akads a l a m dibatalkan sebagian atau selu- ruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutangsalam, maka selisih antara nilai tercatat piutangs a l a m dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai
piutang kepada penjual yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutangsalam maka selisihnya menjadi hak penjual.
15.Pembeli dapat mengenakan denda kepada pen- jual, denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karenaf o r c e
majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam
melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda
yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
16.Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuang- an, persediaan yang diperoleh melalui transaksis a l a m diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Akuntansi untuk Penjual
17.Kewajibansalam diakui pada saat penjual mene- rima modal usahasalam sebesar modal usahasalam yang diterima.
18.Modal usahas a l a m yang diterima dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usahas a l a m dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usahasalam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar.
19.Kewajibans a l a m dihentikan pengakuannya
(derecognation) pada saat penyerahan barang kepada
pembeli. Jika penjual melakukan transaksisalam paralel,
selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan

biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntung- an atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.
PENYAJIAN
20.Pembeli menyajikan modal usahas a l a m yang
diberikan sebagai piutangsalam.
21.Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena
tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi
salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
22.Penjual menyajikan modal usahas a l a m yang
diterima sebagai kewajibans a l a m

PENGUNGKAPAN
23.Lembaga keuangan syariah mengungkapkan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
KETENTUAN TRANSISI
24.Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk transaksi salam yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif.
TANGGAL EFEKTIF
25.Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008
26. Pernyataan ini menggantikan PSAK 59:Akuntansi
Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksisalam.

Komentar