AKUNTANSI S A L A M
Paragraf yang dicetak
dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf standar. Paragraf Standar harus
dibaca dalam kaitannya dengan paragraf penjelasan yang dicetak dengan huruf
tegak (biasa). Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang
tidak material
(immaterial
items).
PENDAHULUAN
Tujuan
Pernyataan ini
bertujuan untuk mengatur pengakuan,
pengukuran, penyajian
dan pengungkapan transaksisalam.
Ruang Lingkup
2.
Pernyataan ini diterapkan untuk:
(a) lembaga keuangan
syariah yang melakukan transaksi
salam baik sebagai
penjual maupun pembeli; dan
(b) pihak-pihak yang
melakukan transaksisalam dengan
lembaga
keuangan syariah.
3. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan
akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan
akads
a
l
a
m
4.
Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antara lain,
adalah
(a)
perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam
peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(b)
lembaga keuangan syariah non-bank seperti asuransi,
lembaga pembiayaan,
dan dana pensiun; dan
(c)
lembaga keuangan lain yang diizinkan
oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk menjalankan
transaksisalam
Definisi
5. Berikut ini adalah pengertian
istilah yang diguna-
kan
dalam Pernyataan ini:
Salam adalah akad jual
beli muslam fiih (barang pesanan)
dengan pengiriman di
kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh
pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu
Nilai wajar adalah suatu jumlah
yang dapat digunakan
untuk mengukur aset yang dapat
dipertukarkan melalui
suatu transaksi yang wajar (arm’s length transaction) yang
melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai
Nilai tercatat adalah
nilai yang diakui dalam neraca
Karakteristik
6. Lembaga keuangan syariah dapat bertindak
sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksisalam. Jika
lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada
pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan carasalam maka hal
ini disebutsalam paralel.
7. Salam paralel dapat
dilakukan dengan syarat:
(a) akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen
(penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah (penjual) dan
pembeli akhir; dan
(b) kedua akad tidak
saling bergantung (ta’alluq).
8. Spesifikasi dan
harga barang pesanan disepakati oleh
pembeli dan penjual di
awal akad. Ketentuan harga barang
pesanan tidak dapat berubah selama
jangka waktu akad. Dalam
hal bertindak sebagai pembeli, lembaga
keuangan syariah dapat
meminta jaminan kepada penjual untuk
menghindari risiko yang
merugikan
9.
Barang pesanan harus diketahui
karakteristiknya secara
umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan
kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik
yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika
barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual
harus bertanggungjawab atas kelalaiannya
10. Alat pembayaran harus diketahui
jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus
dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam
bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak
lain.
11. Transaksis a l a m dilakukan karena
pembeli berniat
memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan
penjual (produsen) memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksis a l a m diselesaikan pada
saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
ui pada saat modal
usahasalam
dibayarkan
atau dialihkan kepada penjual.
13.Modal usahas a l a m
dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usahas
a l a m dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan,
sedangkan modal usaha
salam
dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai
wajar. Selisih antara
nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui
sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
14.Penerimaan
barang pesanan diakui dan diukur
sebagai
berikut:
(a) jika barang
pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai
nilai
yang disepakati;
(b)
jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
(i) barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai
akad, jika nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) dari
barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang
pesanan yang tercantum dalam akad;
(ii) barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar
(nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya
diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari
nilai barang pesanan yang tercantum dalam
akad;
(c)
jika pembeli tidak
menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengirim- an, maka:
(i)
jika tanggal
pengiriman diperpanjang, nilai ter- catat piutangs a l a m sebesar bagian yang
belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum
dalam akad;
(ii)
jika akads a l a m dibatalkan sebagian atau selu- ruhnya, maka piutangs a l a m berubah menjadi
piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi;
dan
(iii) jika akads a l a m dibatalkan sebagian atau selu- ruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas
barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutangsalam, maka selisih antara nilai tercatat piutangs a l a m dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai
piutang kepada penjual
yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih
besar dari nilai tercatat piutangsalam maka selisihnya
menjadi hak penjual.
15.Pembeli dapat mengenakan denda kepada pen- jual, denda hanya
boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi
sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu
menunaikan kewajibannya karenaf o r c e
majeur. Denda dikenakan jika
penjual lalai dalam
melakukan kewajibannya
sesuai dengan akad, dan denda
yang
diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
16.Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan.
Pada akhir periode pelaporan keuang- an, persediaan yang diperoleh melalui
transaksis a l a m diukur sebesar
nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.
Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,
maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Akuntansi untuk
Penjual
17.Kewajibansalam diakui pada saat penjual mene- rima modal
usahasalam sebesar modal usahasalam yang diterima.
18.Modal usahas a l a m
yang diterima dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usahas a l a m dalam bentuk kas diukur sebesar
jumlah yang diterima, sedangkan modal usahasalam dalam bentuk aset nonkas
diukur sebesar nilai wajar.
19.Kewajibans
a l a m dihentikan pengakuannya
(derecognation)
pada saat penyerahan barang kepada
pembeli. Jika penjual
melakukan transaksisalam paralel,
selisih antara jumlah
yang dibayar oleh pembeli akhir dan
biaya perolehan barang
pesanan diakui sebagai keuntung- an atau kerugian pada saat penyerahan barang
pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.
PENYAJIAN
20.Pembeli
menyajikan modal usahas
a l a m
yang
diberikan
sebagai piutangsalam.
21.Piutang
yang harus dilunasi oleh penjual karena
tidak
dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi
salam disajikan secara
terpisah dari piutang salam.
22.Penjual
menyajikan modal usahas a l a m yang
diterima
sebagai kewajibans a l a m
PENGUNGKAPAN
23.Lembaga keuangan syariah mengungkapkan sesuai Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan
Syariah.
KETENTUAN
TRANSISI
24.Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk transaksi
salam yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding
laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif.
TANGGAL EFEKTIF
25.Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan
dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 2008
26. Pernyataan ini
menggantikan PSAK 59:Akuntansi
Perbankan Syariah,
yang berhubungan dengan pengakuan,
pengukuran, penyajian
dan pengungkapan transaksisalam.
Komentar
Posting Komentar